Pasal 121
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan pemasaran hasil hutan kayu dan
bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan baku.
(2) Selain pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangannya berada pada menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan
kayu dan bukan kayu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 121 Ayat (1) Pemasaran hasil hutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan masyarakat dalam rangka pengelolaan hutan lestari. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
