PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 141
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal E dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 141 Penetapan KPH oleh Menteri ditindaklanjuti dengan pembangunan kelembagaan KPH, Menteri menetapkan prioritas pembangunan kelembagaan KPH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pengelolaan hutan.
