PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 140
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, maka:
- terhadap hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH), atau IUPHHK yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah, ini tetap berlaku sampai dengan hak atau izinnya berakhir.
- izin usaha industri primer hasil hutan atau tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan izin atau tanda daftarnya berakhir;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru, yang belum sampai pada tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;
- terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, proses penyelesaian izinnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;
- terhadap kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada BUMN, tetap berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini.
75 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- hasil tata hutan yang selama ini telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, sepanjang telah terbentuk KPH, diberlakukan di dalam KPH yang bersangkutan.
- hasil tata hutan yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, diarahkan untuk pembentukan KPH.
- terhadap kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
- Hutan kemasyarakatan yang selama ini telah dibangun, atau yang masih dalam proses, atau telah mendapatkan izin sementara, diakui keberadaannya untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 140 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Termasuk dalam kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, antara lain, adalah social forestry. Huruf i Cukup jelas.
