PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 63
IUPHHBK pada hutan alam diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan Kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal hutan alam lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas.
