PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 64
IPHHK diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
35 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- Menteri, pada areal hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 64 Cukup jelas.
