PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 65
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada di wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau
- Gubernur, pada, areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas.
