PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 66
(1) Pemberian IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK sebagaimana dimaksud Pasal 61
sampai dengan Pasal 65 dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan min, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan
Bagian Keenam Subyek Pemegang Izin
