Pasal 67
(1) IUPK dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(2) IUPJL dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
36 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada:
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(5) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada
- perorangan; atau
- koperasi.
(6) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(7) IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(8) IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi;
(9) IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(10) IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada
- perorangan; atau
- koperasi.
Penjelasan Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perorangan" dalam ketentuan ini adalah perorangan yang berada di dalam atau di sekitar hutan. Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
37 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf c BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPJL dalam bentuk rehabilitasi dan penyelamatan kawasan dan lahan atau memperbaiki lingkungan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b BUMS Indonesia sebagai perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing, dapat diberikan IUPHHK pada hutan tanaman industri (HTI) dalam hutan tanaman pada hutan produksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "koperasi" dalam ketentuan ini adalah koperasi yang bergerak dalam skala usaha mikro, kecil, atau menengah yang dibangun masyarakat setempat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin
