Pasal 68
(1) IUPK, IUPJL, IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IUPHHBK, IPHHK dan
IPHHBK diberikan dengan cara mengajukan permohonan.
(2) Pemberian IUPHHK pada hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyeleksi para pemohon izin dan status kawasan hutan yang dimohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menyeleksi para pemohon" adalah seleksi persyaratannya, antara lain, persyaratan administrasi, persyaratan proposal teknis, kelayakan finansial dan analisis manfaat sosial ekonomi dan prospek pasar. Yang dimaksud dengan "menyeleksi status kawasan hutan" adalah penilaian status kawasan, antara lain, potensi kawasan terhadap kemungkinan dapat dilakukannya kegiatan usaha
38 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hasil hutan berupa kayu dan aksesibilitas yang dapat dikembangkan. Termasuk yang akan dinilai terhadap status kawasan hutan, antara lain, adalah lahan kosong, padang alang-alang dan/atau semak belukar pada kawasan hutan produksi, topografi dengan kelerangan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dan topografi pada kelerengan 8% (delapan perseratus) - 25% (dua puluh lima perseratus) harus diikuti dengan upaya konservasi tanah. Ayat (3) Cukup jelas.
