Pasal 62
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah
mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada
gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur
yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 62 Ayat (1) Menteri, secara bertahap dan selektif, dapat melimpahkan kewenangan pemberian IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi kepada daerah, tergantung kepada kesiapan daerah yang bersangkutan, baik dari segi kelembagaan, visi atau misi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
