PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 61
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPJL diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH.
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH. (1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang- undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPJL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 61
34 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
