PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 60
(1) IUPK diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
