PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 59
(1) Jangka waktu IPHHK dan IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dan Pasal 46., diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin.
33 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 59 Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewenangan Pemberian Izin
