PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 58
Jangka waktu IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap .6 (enam) bulan oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 58 Cukup jelas.
