PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
