PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 56
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
IUJPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
