PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 55
Jangka waktu IPPHBK pada HTHR dalam tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf c, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
