PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan.
(2) Direksi BUMN bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan publik.
(4) Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah:
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- pinjam pakai kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya;
- kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
