PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 3
(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan
hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) fungsi pokok hutan,
yaitu;
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
(3) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari
penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 3
5 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
