PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 2
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 2 Pengelolaan hutan meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; serta
- perlindungan hutan dan konservasi alam. Pengaturan mengenai penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam, diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
