PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 51
(1) Jangka waktu IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf a diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun.
31 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) IUPHHK dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Dalam hal pemegang izin melihat permintaan pasar atas hutan tanaman yang dinilai ekonomis untuk ditebang, maka pemegang izin melaporkan kepada Menteri untuk melakukan penebangan. Ayat (2) Cukup jelas
