PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 52
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai
dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.
