PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 50
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ditentukan
sebagai berikut:
- pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- usaha wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
- usaha pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- usaha penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan
- usaha penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan
setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
