PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 49
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,
diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan IUPK diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh
pemberi izin.
(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
- paling luas 50 (lima puluh) hektar;
- setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.
