Pasal 48
(1) Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan.
(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin;
- dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4.
- dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.
(3) Pemberi izin, dapat mengeluarkan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf g,
huruf h, dan huruf i dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan komoditas yang berbeda.
(4) IUPHHK dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber
daya hutan dan lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau hutan tanaman, didasarkan pada
30 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
manajemen sistem silvilkutur yang digunakan, sehingga memungkinkan suatu areal usaha pemanfaatan hutan dapat efektif hingga mencakup areal berhutan bekas tebangan maupun areal tidak berhutan yang tidak memungkinkan secara ekonomis dan lestari dikelola sendiri-sendiri. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 12 Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
