Pasal 47
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf i diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
(4) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 47 Cukup jelas.
Paragraf 11 Izin Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
