Pasal 46
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas.
29 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 10 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
