Pasal 45
(1) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok
masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
(2) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 (2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak
20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas umum. Ayat (2) Jumlah volume yang diberikan dalam pemungutan hasil hutan kayu disesuaikan dengan kebutuhan untuk rumah. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 9 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
