PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN
Perumusan permasalahan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,
dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
