PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
