PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Hasil perumusan tujuan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS.
(2) Perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
