PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksanaan; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 2 DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
