PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Berdasarkan penetapan klasifikasi DAS di Provinsi dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Gubernur menyusun rencana pengelolaan DAS di Provinsi dengan mengacu rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat membentuk Tim dengan melibatkan instansi terkait.
