PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Inventarisasi DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi proses penetapan batas DAS dan penyusunan klasifikasi DAS.
(2) Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Penetapan batas DAS dan klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
