IRIGASI
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
- Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
- Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
- Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
- Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
- Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
- Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
- Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
- Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
- Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
- Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
- Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
- Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
- Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
- Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
- Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
- Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
- Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
- Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
- Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
- Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
- Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
- Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
- Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
- Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
- Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
- Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
- Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan
kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
- Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
- Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
- Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
Pasal 2
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna
meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
(2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi.
Pasal 3
(1) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) ditentukan oleh:
- keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung, pompa, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase;
- keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;
- meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
Pasal 5
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
Pasal 6
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.
Pasal 7
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan
dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.
Pasal 8
Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan secara partisipatif ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 9
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang
dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
Pasal 10
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai
air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air
pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Pasal 11
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada
setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi.
(2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi
irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan
forum koordinasi daerah irigasi.
Pasal 12
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil
nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan
tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
- memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
Pasal 13
(1) Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
Pasal 14
(1) Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para
gubernur yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi antarprovinsi membantu gubernur terkait dengan
tugas:
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi.
Pasal 15
(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antargubernur yang bersangkutan.
(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi
antar provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan nasional pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menetapkan status daerah irigasi yang sudah dibangun dengan melibatkan pemerintah daerah yang terkait;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
- memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;
- memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
(2) Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Pasal 17
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan provinsi sekitarnya;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
- memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas kabupaten/kota untuk irigasi;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
- memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah kabupaten/kota;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
- membentuk komisi irigasi provinsi;
- bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas kabupaten/kota.
Pasal 18
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
- memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk keperluan irigasi;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
- membentuk komisi irigasi kabupaten/kota;
- melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; dan
- memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 19
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi: a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.
Pasal 20
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
- melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
- menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Pasal 21
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau
rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya usulan penyerahan wewenang pemerintah provinsi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat kesepakatan
mengenai penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
Pasal 24
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c, pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau
rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pemerintah provinsi dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pemerintah provinsi menerima usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
(7) Dalam hal pemerintah provinsi tidak menerima usulan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah.
(8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah.
Pasal 25
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau
- adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran,
gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara perseorangan atau melalui perkumpulan
petani pemakai air.
(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani
serta semangat kemitraan dan kemandirian.
(5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air
di wilayah kerjanya.
Pasal 27
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.
Pasal 28
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan perkumpulan
petani pemakai air.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan program
pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(3) Pemerintah provinsi memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan dinas atau instansi terkait di bidang irigasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
provinsi dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dapat memberi bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kelembagaan
pengelolaan irigasi diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang membidangi pertanian.
Pasal 29
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
- melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani;
- mendorong masyarakat petani untuk menerapkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan kearifan lokal;
- memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan
- memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologi dalam bidang irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pengakuan atas Hak Ulayat
Pasal 30
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Hak Guna Air untuk Irigasi
Pasal 31
(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk
irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
(2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian
rakyat.
(3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan
pengusahaan di bidang pertanian.
Pasal 32
(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi
baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau
menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air
untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan
lainnya berdasarkan permintaan:
- perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan
- badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
Pasal 33
(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat
petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
(2) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(3) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(4) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada
sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi.
(5) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(6) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(7) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem
irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
(8) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.
Pasal 34
(1) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan
sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.
(2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan permohonan izin
pengusahaan air untuk irigasi.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan
penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat.
(4) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin untuk memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyediaan Air Irigasi
Pasal 36
(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung
produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal.
(2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
(4) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan:
- optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antardaerah irigasi.
- keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
Pasal 37
(1) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau
dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas provinsi, dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi
dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak
dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk
penyusunan rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang membidangi pertanian.
Pasal 38
(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya.
(4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi
sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.
Pasal 39
(1) Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada
gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (6).
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(4) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana tahunan penyediaan air irigasi.
Pasal 40
Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengaturan Air Irigasi
Pasal 41
(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana
tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disepakati oleh komisi irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan/atau wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah .
(5) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 42
(1) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional yang belum ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan pemakai air lainnya.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi provinsi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
(6) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 43
(1) Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan
sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
(2) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan
melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
Pasal 44
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau
saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air.
(3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan
izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.
Bagian Kelima Drainase
Pasal 46
(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan
pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan
drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
(5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat
mengganggu fungsi drainase.
Bagian Keenam Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber Air
Pasal 47
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pembangunan Jaringan Irigasi
Pasal 48
(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung
jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 50
Pedoman mengenai tata cara pemberian izin pembangunan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Peningkatan Jaringan Irigasi
Pasal 51
(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 52
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung
jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu peningkatan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat meningkatkan jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 53
(1) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan
sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 54
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan mempertimbangkan kesiapan petani setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
lahan pertanian beririgasi diatur dengan peraturan menteri yang membidangi pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Kesatu Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Pasal 55
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(4) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.
(5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak
dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha,
badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 57
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Pasal 58
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
Pasal 59
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani
pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 60
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan
garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan
irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang
mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 61
Pedoman mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Pasal 62
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan
prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 63
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
Pasal 64
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(4) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 65
Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Bagian Kedua Inventarisasi Aset Irigasi
Pasal 66
(1) Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung
pengelolaan irigasi.
(2) Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan
data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.
(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk
mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau pemerintah desa melaksanakan inventarisasi aset irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sistem irigasi.
(5) Pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(6) Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
(7) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset
irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
(8) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani
pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
(9) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sebagai dokumen inventarisasi aset irigasi nasional.
Pasal 67
(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap
daerah irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang
didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan subsistem informasi sumber daya air.
Bagian Ketiga Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 68
(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan
analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
(3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara
terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.
(4) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 69
(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau
dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Pasal 70
Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai air diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 71
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Bagian Keenam Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi
Pasal 72
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 73
Pedoman mengenai pengelolaan aset irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi
Pasal 74
(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50
meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan
oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk
pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(7) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Bagian Kedua Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 75
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi.
(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada
setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan petani pemakai air.
(4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada
setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 76
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 77
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk
rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 79
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan
forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi
irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.
Bagian Ketiga Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 80
(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.
(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas provinsi.
(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota.
(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi provinsi.
Bagian Keempat Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 81
Ketentuan mengenai mekanisme pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan berdasarkan usulan dari Menteri.
Pasal 82
(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan
irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di daerahnya.
(2) Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang
irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan nonpertanian.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Pasal 83
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali
terdapat:
- perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
- bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
- sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
- sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
Pasal 84
(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan
antarkomisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi,
komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang-sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Hubungan kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja antara
komisi irigasi dan dewan sumber daya air bersifat konsultatif dan koordinatif.
(4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan daerah irigasi yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan melalui komisi irigasi kabupaten/kota.
(5) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.
(6) Komisi irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan
sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi kabupaten/kota dan komisi irigasi antarprovinsi.
(7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(8) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya
berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi daerah irigasi.
PENGAWASAN
Pasal 85
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap
daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual;
- pelaporan;
- pemberian rekomendasi; dan
- penertiban.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial,
dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 86
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan pemerintah ini;
- izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4156) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 88
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
