Pasal 75
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi.
(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada
setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan petani pemakai air.
(4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada
setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
