PP
IRIGASI
Pasal 76
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.
