PP
IRIGASI
Pasal 77
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk
rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
