Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
