PP
IRIGASI
Pasal 79
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan
forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi
irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.
Bagian Ketiga Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
