Pasal 80
(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.
(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas provinsi.
(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota.
(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi provinsi.
Bagian Keempat Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
