PP
IRIGASI
Pasal 36
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung
produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal.
(2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
(4) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan:
- optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antardaerah irigasi.
- keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
