Pasal 37
BAB 7 — PENGELOLAAN AIR IRIGASI
(1) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau
dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas provinsi, dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi
dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak
dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk
penyusunan rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang membidangi pertanian.
