Pasal 68
BAB 10 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan
analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
(3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara
terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.
(4) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
