PP
IRIGASI
Pasal 69
BAB 10 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau
dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
