PP
IRIGASI
Pasal 67
BAB 10 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap
daerah irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang
didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan subsistem informasi sumber daya air.
Bagian Ketiga Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi
