PP
IRIGASI
Pasal 51
BAB 8 — PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
