Pasal 84
BAB 13 — KOORDINASI PNGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan
antarkomisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi,
komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang-sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Hubungan kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja antara
komisi irigasi dan dewan sumber daya air bersifat konsultatif dan koordinatif.
(4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan daerah irigasi yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan melalui komisi irigasi kabupaten/kota.
(5) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.
(6) Komisi irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan
sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi kabupaten/kota dan komisi irigasi antarprovinsi.
(7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(8) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya
berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi daerah irigasi.
PENGAWASAN
