Pasal 83
BAB 12 — ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali
terdapat:
- perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
- bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
- sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
- sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
