PP
IRIGASI
Pasal 82
BAB 12 — ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan
irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di daerahnya.
(2) Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang
irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan nonpertanian.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
